Menyiarkan khabar kematian

Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW menyiarkan berita wafatnya Raja Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau berangkat ke mushalla, lalu membuat shaff dengan para shahabat (untuk menshalatkannya) dan beliau takbir empat kali (dalam shalat jenazah tersebut). [HR. Bukhari juz 2, hal. 71] Dari Abu Hurairah, bahwasanya dahulu ada seorang wanita kulit hitam (atau seorang pemuda) yang biasa menyapu masjid. Kemudian Rasulullah SAW merasa kehilangan dia, maka beliau menanyakan tentang wanita atau pemuda itu. Para shahabat menjawab, “Ia sudah meninggal”. Beliau SAW bersabda, “Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku ?”. (Abu Hurairah) berkata, seolah-olah para shahabat menganggap remeh perkara wanita atau pemuda itu. Kemudian beliau bersabda, “Tunjukkanlah kepadaku quburnya”. Lalu para shahabat menunjukkannya, kemudian beliau menshalatkannya. (Setelah selesai) kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya qubur ini penuh kegelapan bagi penghuninya, lalu Allah ‘Azza wa Jalla menerangi mereka dengan sebab shalatku untuk mereka”. [HR. Muslim juz 2, hal. 659. No. 71] Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud) dari Nabi SAW beliau bersabda, “Takutlah kalian akan menyiar-nyiarkan khabar kematian, karena menyiar-nyiarkan khabar kematian itu termasuk perbuatan Jahiliyah”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 228, no. 990]. Dari Hudzaifah, ia berkata, “Apabila aku telah meninggal, maka janganlah kalian menyiarkan kematianku kepada seorangpun, karena aku khawatir hal itu merupakan menyiarkan khabar kematian, sebab aku pernah mendengar Rasulullah SAW melarang menyiarkan khabar kematian”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 227, no. 989, Ini hadits hasan] Keterangan : Mengkhabarkan kematian yang dilarang oleh Nabi SAW adalah sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah, yaitu : Apabila ada seorang yang terpandang di masyarakat meninggal dunia, mereka menyiarkan berita kematian itu ke seluruh penjuru kota dengan berteriak- teriak sambil menyebut-nyebut kebaikan orang yang meninggal tersebut, dan kecelakaan karena ditinggal olehnya. Adapun kalau tidak sebagaimana cara Jahiliyah tersebut tidaklah mengapa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*