Menyiarkan khabar kematian
Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW menyiarkan berita
wafatnya Raja Najasyi pada hari kematiannya. Kemudian beliau berangkat
ke mushalla, lalu membuat shaff dengan para shahabat (untuk
menshalatkannya) dan beliau takbir empat kali (dalam shalat jenazah
tersebut). [HR. Bukhari juz 2, hal. 71]
Dari Abu Hurairah, bahwasanya dahulu ada seorang wanita kulit hitam
(atau seorang pemuda) yang biasa menyapu masjid. Kemudian Rasulullah
SAW merasa kehilangan dia, maka beliau menanyakan tentang wanita
atau pemuda itu. Para shahabat menjawab, “Ia sudah meninggal”. Beliau
SAW bersabda, “Mengapa kalian tidak memberitahukan kepadaku ?”. (Abu
Hurairah) berkata, seolah-olah para shahabat menganggap remeh perkara
wanita atau pemuda itu. Kemudian beliau bersabda, “Tunjukkanlah
kepadaku quburnya”. Lalu para shahabat menunjukkannya, kemudian
beliau menshalatkannya. (Setelah selesai) kemudian beliau bersabda,
“Sesungguhnya qubur ini penuh kegelapan bagi penghuninya, lalu Allah
‘Azza wa Jalla menerangi mereka dengan sebab shalatku untuk mereka”.
[HR. Muslim juz 2, hal. 659. No. 71]
Dari ‘Abdullah (bin Mas’ud) dari Nabi SAW beliau bersabda, “Takutlah
kalian akan menyiar-nyiarkan khabar kematian, karena menyiar-nyiarkan
khabar kematian itu termasuk perbuatan Jahiliyah”. [HR. Tirmidzi juz 2,
hal. 228, no. 990].
Dari Hudzaifah, ia berkata, “Apabila aku telah meninggal, maka janganlah
kalian menyiarkan kematianku kepada seorangpun, karena aku khawatir hal itu merupakan menyiarkan khabar kematian, sebab aku pernah mendengar Rasulullah SAW melarang menyiarkan khabar kematian”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 227, no. 989, Ini hadits hasan]
Keterangan :
Mengkhabarkan kematian yang dilarang oleh Nabi SAW adalah
sebagaimana yang biasa dilakukan oleh kaum jahiliyah, yaitu : Apabila ada
seorang yang terpandang di masyarakat meninggal dunia, mereka
menyiarkan berita kematian itu ke seluruh penjuru kota dengan berteriak-
teriak sambil menyebut-nyebut kebaikan orang yang meninggal tersebut,
dan kecelakaan karena ditinggal olehnya. Adapun kalau tidak
sebagaimana cara Jahiliyah tersebut tidaklah mengapa.
Leave a Reply