Larangan meratapi mayyit

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Ketika Zainab binti Rasulullah SAW meninggal dunia, Rasulullah SAW bersabda, “Menyusullah kepada pendahului kita orang yang shalih lagi baik, yaitu ‘Utsman bin Madh’uun”. Lalu para wanita menangis. Kemudian ‘Umar memukul mereka dengan cambuknya. Lalu Rasulullah SAW memegang tangan ‘Umar sambil bersabda, “Sabar ya ‘Umar !” Kemudian beliau bersabda, “Menangislah kalian, tetapi jauhkanlah diri kalian dari raungan syaithan”. Kemudian beliau bersabda (pula), “Karena sesungguhnya bila tangisan itu hanya sekedar mengeluarkan air mata dan kesedihan hati, maka ia itu berasal dari Allah ‘Azza wa Jalla dan dari perasaan iba. Dan bila tangisan itu diikuti perbuatan tangan dan lisan, maka ia itu berasal dari syaithan”. [HR. Ahmad juz 1, hal. 511, no. 2127]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW mencium ‘Utsman bin Madh’un setelah ‘Utsman wafat”. [HR. Hakim dalam Al-Mustadrak juz 3, hal. 209, no. 4868]

Dari Jabir bin ‘Atiek, bahwasanya Rasulullah SAW datang menjenguk ‘Abdullah bin Tsabit, dan beliau mendapatinya sudah kritis, lalu beliau memanggilnya dengan suara keras, namun ia tidak menjawab, lalu beliau mengucapkan “Innaa lillaahi wa innaa ilaihi rooji’uun” dan bersabda, “Kamu mendahului kami wahai Abu Rabi’ “, lalu para wanita menjerit dan menangis. Kemudian Ibnu ‘Atiek berusaha membuat para wanita yang menangis itu diam. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Biarkanlah mereka, dan apabila sudah pasti, jangan ada seorang wanitapun yang menangis”. Mereka bertanya, “Apa yang dimaksud “pasti” itu, ya Rasulullah ?” Beliau menjawab, “Mati”. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 188, no. 3111]

Keterangan : Dari Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa menangisi mayyit yang tidak berlebih-lebihan itu boleh.

Dari Mughirah (bin Syu’bah) RA, ia berkata : Saya mendengar Nabi SAW bersabda, “Barangsiapa yang diratapi atasnya, maka ia disiksa dengan sebab diratapi atasnya”. [HR. Bukhari juz 2, hal. 81]

Dari Abu Musa RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Sesungguhnya mayyit itu disiksa dengan sebab tangisnya orang yang hidup, apabila ia menyebut-nyebutnya, “Oh penanggungku, oh penjagaku, oh penolongku, oh tumpuan harapanku”, maka mayyit itu ditarik dan ditanya dengan pertanyaan-pertanyaan “Apakah kamu penolongnya ? Apakah kamu tumpuan harapannya ?” [HR. Ahmad juz 7, hal. 168, no. 19737]

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ada dua perkara yangmana dua perkara itu merupakan kekufuran padanya, yaitu : 1. Mencaci nasab (keturunan) dan, 2. Niyahah (meratapi) atas mayyit”. [HR. Muslim juz 1, hal. 82, no. 121]

Dari Abu Sa’id Al-Khudriy RA, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat orang perempuan yang meratapi mayyit dan orang perempuan yang sengaja duduk untuk mendengarkan orang yang meratap tersebut”. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 194, no. 3128]

Keterangan : Tentang Orang yang mati (mayyit) disiksa karena tangisan/ratapan yang hidup, ini maksudnya : Si mayyit sedih dan susah mengetahui orang-orang yang menangisi atau meratapinya karena mereka melanggar larangan agama, walloohu a’lam.

Dari Abu Hurarirah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Ada tiga perkara termasuk kufur kepada Allah : 1. Merobek-robek pakaian, 2. Niyahah (meratap) dan, 3. Mencaci nasab”. [HR. Hakim dalam Al- Mustadrak juz 1, hal. 540, no. 1415, dan ia berkata, “Shahih sanadnya”].

Dari Abu Umamah, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat wanita yang mencakar-cakar wajahnya, wanita yang merobek-robek bajunya dan wanita yang berdoa (meminta) supaya ditimpa kecelakaan”. [HR. Ibnu Hibban di dalam shahihnya juz 7, hal. 527, no. 3156]

Dari Abdullah (bin Mas’ud) RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Bukanlah dari golongan kita orang yang memukul pipi, yang merobek- robek baju dan yang memanggil-manggil secara jahiliyah”. [HR. Bukhari juz 2, hal. 83]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*