Shalat Jenazah
Risalah Janaaiz Menshalatkan Mayyit Setelah mayat dimandikan dan dikafani, agama mensyariatkan untuk menshalatkannya. Hukumnya adalah fardlu kifayah, yaitu telah mencukupi bila dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, sedang bila tidak ada yang melakukannya, berdosalah semuanya. Hal ini boleh dilakukan dimana saja …