Zakat
Firman Allah SWT :
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka’ụ ma’ar-rāki’īn
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. [QS. Al Baqarah : 43]
وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ۞ يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا۟ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
wallażīna yaknizụnaż-żahaba wal-fiḍḍata wa lā yunfiqụnahā fī sabīlillāhi fa basysyir-hum bi’ażābin alīm (34) Yauma yuḥmā ‘alaihā fī nāri jahannama fa tukwā bihā jibāhuhum wa junụbuhum wa ẓuhụruhum, hāżā mā kanaztum li`anfusikum fa żụqụ mā kuntum taknizụn (35)
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, (34) pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (35) [ [QS. At Taubah : 34 – 35]
ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
wa yas`alụnaka māżā yunfiqụn, qulil-‘afw, każālika yubayyinullāhu lakumul-āyāti la’allakum tatafakkarụn
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan (kebutuhan pokok).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir. [QS. Al Baqarah : 219]
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā`i wal-masākīni wal-‘āmilīna ‘alaihā wal-mu`allafati qulụbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl, farīḍatam minallāh, wallāhu ‘alīmun ḥakīm
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
- orang-orang fakir,
- orang-orang miskin,
- pengurus-pengurus zakat,
- para muallaf yang dibujuk hatinya,
- untuk (memerdekakan) budak,
- orang-orang yang berhutang,
- untuk jalan Allah dan
- orang-orang yang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[QS. At-Taubah : 60].
Hadits-hadits Nabi SAW:
Dari Habib bin Abi Tsaabit, dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda:”Islam didirikan atas lima sendi, yaitu 1) bersaksi bahwasanya 3 tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Nabi Muhammad adalah utusan Allah, 2) mendirikan shalat, 3) menunaikan zakat, 4) puasa Ramadlan, dan 5) berhajji ke Baitullah
[HR. Tirmidzi juz 4, hal 119, no 2736, ini hadits Hasan Shahih]
Dari Abu Sa’id RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq (1 wasaq = 60 sho’), tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah ( 1 uqiyah = 40 dirham) dan tidak ada kewajiban zakat pada unta yang kurang dari lima ekor.”
[HR. Bukhari Juz 2, hal 125]
Keterangan:
1 Wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 3 liter, 5 wasaq = 300 sho’ = 900 liter.
1 uqiyah = 40 dirham, 5 uqiyah = 200 dirham
Dari Abu Sa’id Al Khudriy, dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Pada hasil bumi yang kurang dari lima wasaq tidak ada kewajiban zakat. Pada unta yang kurang dari lima ekor, tidak ada kewajiban zakat. Pada perak yang kurang dari lima uqiyah, tidak ada kewajiban zakat.”
[HR. Muslim juz 2,hal 673,no 1]
Dari ‘Aliy RA, dari Nabi SAW dengan sebagian awwal hadits ini, ia berkata : “Apabila kamu mempunyai uang perak dua ratus dirham dan sudah disimpan satu tahun, maka padanya wajib zakat lima dirham. Dan tidak ada padamu kewajiban zakat pada emas, sehingga kamu mempunyai dua puluh dinar. Apabila kamu mempunyai dua puluh dinar dan telah disimpan satu tahun, maka padanya wajib zakat setengah dinar, lalu selebihnya dihitung demikian itu.” Rawi berkata : Aku tidak tahu, apakah perkataan “lalu selebihnya dihitung demikian itu,” itu perkataan ‘Aliy atau sabda Nabi SAW, dan pada perkataan “dan tidak ada pada harta kewajiban zakat sehingga disimpan satu tahun”, hanya saja Jarir menambahkan dalam hadits (kata Ibnu Wahbin), dari Nabi SAW: “Tidak ada kewajiban zakat pada harta sehingga disimpan satu tahun.”
[ HR. Abu Dawud juz 2 hal 100, no 1573]
Dari Anas (bin Maalik) RA, bahwasanya Abu Bakar menulis surat ini kepadanya ketika mengutusnya ke Bahrain :
Bismillaahir rohmaanir rohiim. (Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang). Ini adalah kewajiban zakat yang Rasulullah SAW wajibkan kepada kaum muslimin dan yang diperintahkan oleh Allah kepada Rasul-Nya dengannya, maka barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta dengan ketentuan itu, hendaklah memberikannya, dan barangsiapa yang diminta lebih dari ketentuan itu, janganlah memberikannya. Pada 24 ekor unta atau yang kurang dari itu, zakatnya adalah kambing. Setiap 5 ekor unta zakatnya adalah 1 ekor kambing.
(Tetapi) apabila mempunyai 25 ekor unta sampai 35 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta bintu makhodl betina (anak unta betina yang umurnya masuk tahun kedua). Apabila mempunyai unta 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta betina bintu labun (anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga). Apabila mempunyai unta 46 ekor sampai 60 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta betina hiqqoh (unta betina yang umurnya masuk tahun keempat), yang bisa dinaiki oleh unta jantan. Apabila mempunyai unta 61 ekor sampai 75 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta betina jadza’ah (unta betina yang umurnya masuk tahun kelima). Apabila mempunyai unta 76 ekor sampai 90 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta betina bintu labun. Apabila mempunyai unta 91 ekor sampai 120 ekor, maka zakatnya adalah setiap 40 ekor 1 ekor unta betina bintu labun, dan setiap 50 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta betina hiqqoh. Dan barangsiapa yang tidak mempunyai unta melainkan hanya 4 ekor, maka tidak ada kewajiban zakat, kecuali jika orang yang mempunyai unta tersebut ingin memberinya. Dan apabila sudah punya unta 5 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing.
Adapun zakatnya kambing yang digembalakan apabila kambing itu 40 ekor sampai 120 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing. Apabila lebih dari 120 ekor kambing sampai 200 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing. Apabila lebih dari 200 ekor sapai 300 ekor, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 300 ekor, maka setiap 100 ekor zakatnya adalah 1 ekor kambing. Dan apabila kambing gembalaan seseorang itu kurang dari 40 ekor, walaupun kurangnya 1 ekor kambing, maka tidak ada kewajiban zakat padanya, kecuali jika yang mempunyai kambing itu ingin memberinya.
Adapun tentang zakatnya perak, maka zakatnya adalah 1/40 (2,5 %). Dan jika perak itu tidak ada (200 dirham), melainkan hanya 190 (dirham), maka tidak ada kewajiban zakat padanya, kecuali jika yang mempunyai perak itu ingin memberinya”.
[HR. Bukhari juz 2, hal. 123]
Dari ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW tersebut dapat difahami sebagai berikut :
Shadaqah bisa berarti shadaqah sunnah dan bisa berarti shadaqah wajib, adapun yang dimaksud disini adalah shadaqah wajib ialah zakat.
Nishob adalah batasan minimum harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyyah (12 bulan qomariyyah) kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- Zakat emas, perak, uang atau zakat maal.
Nishob untuk zakat emas, perak, uang atau zakat maal adalah 20 dinar atau kira kira 85 gram emas.
Sedangkan perak senilai 200 dirham atau kira kira 595 gram perak.
Apabila emas, perak, uang tabungan, uang simpanan atau harta sudah mencapai nishob dan haul maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 % dari total nilai harta tersebut. - Zakaatul huliyy (zakat perhiasan emas dan perak yang dipakai yang tidak mencapai nishob).
Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW bersama anak perempuannya yang pada waktu itu anak perempuannya memakai dua gelang emas yang besar besar. Maka Rasulullah SAW bertanya kepada wanita tersebut: “Apakah ini sudah kau tunaikan zakatnya?” Wanita itu menjawab: “Belum”. Rasulullah SAW bersabda: “ Apakah kamu suka dengan sebab dua gelang itu di hari Qiyamat Allah memakaikan kepadamu dua gelang dari api?” (Perawi) berkata: Lalu wanita itu melepas dua gelang tersebut lalu memberikannya kepada Nabi SAW dan berkata : “Dua gelang ini (aku serahkan) untuk Allah ‘Azza wa Jalla dan untuk Rasul Nya.”
[HR. Abu Dawud juz 2, hal 95, no 1563]
Dari ‘Abdullah bin Syaddad bin Haad, ia berkata, “Saya pernah datang kepada ‘Aisyah isteri Nabi SAW. Kemudian ‘Aisyah bercerita: “Pernah Rasulullah SAW datang kepadaku, lalu beliau melihat beberapa cincin perak di tanganku, maka beliau bertanya :”Apa ini hai ‘Aisyah?” Lalu aku menjawab: ”Cincin-cincin ini saya pakai berhias untuk engkau ya Rasulullah.” Beliau lalu bertanya lagi: “Apakah sudah kamu keluarkan zakatnya?” Lalu aku menjawab :”Belum”, atau “MaasyaaAllah.” Beliau bersabda:”Cincin cincin itu cukup membawamu ke neraka.”
[HR. Abu Dawud Juz 2, hal 95. no 1565 di dalam isnadnya ada perawi yang dipermasalahkan bernama Muhammad bin ‘Atho’]
Dari Umu Salamah, ia berkata: “Dulu saya memakai beberapa gelang emas, lalu saya bertanya kepada Rasulullah SAW: “Ya Rasulullah, apakah ini termasuk harta simpanan?” Beliau menjawab : “Apa apa yang sudah sampai kepada ditunaikan zakatnya, lalu dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk harta simpanan. “
[HR. Abu Dawud juz 2, hal 95, no 1564]
Tentang zakat perhiasan emas dan perak yang dipakai dan tidak mencapai nishob, dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat diantara ‘ulama. Ada yang berpendapat dikeluarkan zakatnya cukup sekali. Tetapi ada pula yang berpendapat tidak ada zakat pada perhiasan yang dipakai.
Imam Tirmidzi berkata :
Dan telah diriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi SAW, bahwasanya pada perhiasan yang dipakai ada zakatnya. Tetapi pada isnad hadits tersebut ada pembicaraan.
(Imam Tirmidzi) berkata:
Ahli ilmu berbeda pendapat tentang hal itu. Sebagian ahli ilmu dari shahabat Nabi SAW dan tabi’in berpendapat bahwa pada perhiasan yang dipakai ada zakatnya apabila berupa emas dan perak. Dan dengannya berpendapat Sufyan Ats Tsauriy dan ‘Abdullah bin Al Mubaarok. Adapun sebagian shahabat Nabi SAW, diantaranya Ibnu ‘Umar, ‘Aisyah, Jabir bin ‘Abdullah dan Anas bin Maalik berkata : “Tidak ada zakat pada perhiasan yang dipakai. Demikianlah diriwayatkan dari sebagian fuqohaa’u taabi’iin. Dan dengannya berpendapat Imam Maalik bin Anas, Imam Syafi’iy, Imam Ahmad dan Ishaaq.
[ HR. Tirmidzi juz 2, hal 74].
3) Zakat tanaman / pertanian (kurma, gandum, padi dan sebagainya)
Dari Salim bin ‘Abdullah, dari ayahnya RA (‘Abdullah bin ‘Umar) dari Nabi SAW, beliau bersabda: “Pada (tanaman) yang mendapat air dari langit, atau mata air, atau ‘atsariy (tanaman yang mengambil air dengan akarnya lantaran dekat dengan tempat air), maka zakatnya adalah sepersepuluh (10%), dan tanaman yang disiram (diairi) dengan tenaga manusia, maka zakatnya separonya sepersepuluh (5%).”
[HR. Bukhari Juz 2, hal 133]
Dari Jabir bin Abdillah, bahwasanya ia mendengar Nabi SAW bersabda : “Pada tanaman yang diairi oleh sungai dan hujan, zakatnya adalah sepersepuluh (10%), sedangkah tanaman yang diairi oleh unta (diari dengan air sumur yang diangkut dengan unta), zakatnya adalah seperduapuluh (5%).”
[HR. Muslim Juz 2, hal 675, no 7]
Tentang zakat pertanian ini, dikeluarkan zakatnya ketika panen. Allah SWT berfirman :
Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[QS. Al An’aam : 141]
Adapun nishob untuk zakat pertanian yaitu lima wasaq (lima wasaq = 300 sho’ = 900 liter).
Kalau diairi dengan tenaga manusia, zakatnya 5 %. Tetapi kalau diairi dengan air hujan zakatnya 10 %.
4) Zakatnya binatang ternak Binatang ternak ini meliputi unta, kambing dan sapi.
a) zakatnya unta
- Pada 24 ekor unta atau yang kurang dari itu, zakatnya adalah kambing. Setiap 5 ekor unta zakatnya adalah 1 ekor kambing.
- (Tetapi) apabila mempunyai 25 ekor unta sampai 35 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta bintu makhodl betina (anak unta betina yang umurnya masuk tahun kedua).
- Apabila mempunyai unta 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta betina bintu labun (anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga).
- Apabila mempunyai unta 46 ekor sampai 60 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta betina hiqqoh (unta betina yang umurnya masuk tahun keempat), yang bisa dinaiki oleh unta jantan.
- Apabila mempunyai unta 61 ekor sampai 75 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta betina jadza’ah (unta betina yang umurnya masuk tahun kelima). Apabila mempunyai unta 76 ekor sampai 90 ekor, zakatnya adalah 2 ekor unta betina bintu labun.
- Apabila mempunyai unta 91 ekor sampai 120 ekor, maka zakatnya adalah setiap 40 ekor 1 ekor unta betina bintu labun, dan setiap 50 ekor, zakatnya adalah 1 ekor unta betina hiqqoh.
- Dan barangsiapa yang tidak mempunyai unta melainkan hanya 4 ekor, maka tidak ada kewajiban zakat, kecuali jika orang yang mempunyai unta tersebut ingin memberinya. Dan apabila sudah punya unta 5 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing.
b) zakatnya kambing
- Adapun zakatnya kambing yang digembalakan apabila kambing itu 40 ekor sampai 120 ekor, maka zakatnya adalah 1 ekor kambing.
- Apabila lebih dari 120 ekor kambing sampai 200 ekor, maka zakatnya adalah 2 ekor kambing.
- Apabila lebih dari 200 ekor sapai 300 ekor, maka zakatnya adalah 3 ekor kambing.
- Apabila kambing itu lebih dari 300 ekor, maka setiap 100 ekor zakatnya adalah 1 ekor kambing.
- Apabila kambing gembalaan seseorang itu kurang dari 40 ekor, walaupun kurangnya 1 ekor kambing, maka tidak ada kewajiban zakat padanya, kecuali jika yang mempunyai kambing itu ingin memberinya.
c) zakatnya sapi
Adapun zakatnya sapi sebagai berikut : Apabila mempunyai 30 ekor sapi, maka zakatnya seekor anak sapi jantan atau betina yang berumur satu tahun masuk tahun kedua.
Apabila mempunyai 40 ekor sapi. Maka zakatnya seekor sapi betina berumur dua tahun masuk tahun ketiga.
Di dalam hadits disebutkan:
Dari Mu’adz bin Jabal ia berkata; “Ketika Rasulullah SAW mengutusku ke negeri Yaman, beliau menyuruhku untuk tidak mengambil (zakat) dari sapi sedikitpun hingga mencapai tiga puluh ekor. Apabila sudah mencapai tiga puluh ekor, maka zakatnya seekor anak sapi yang berumur satu tahun lebih, baik yang jantan atau betina. Apabila mencapai empat puluh ekor, maka zakatnya satu ekor sapi yang sudah berumur dua tahun lebih.”
[HR. Nasaaiy Juz 5 hal 26]
Dan zakat binatang ternak ini diambil pada setiap tahun.
5) Zakat Rikaaz (temuan peninggalan kuno)
Di dalam hadits disebutkan :
Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “ Luka pada binatang tidak ada diyat (denda)nya, orang yang menggali sumur (lalu kecelakaan hingga mati) tidak ada diyatnya, orang yang bekerja di tambang (lalu kecelakaan hingga mati) tidak ada diyatnya. Dan temuan harta terpendam (zakatnya) seperlima (20%). “
[HR. Bukhari juz 2, hal 137]
Keterangan :
- Rikaaz adalah barang temuan peninggalan orang orang zaman dahulu yang terpendam
- Adapun tentang barang tambang, apakah termasuk Rikaaz atau bukan, disini terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama’
- Maalik dan Ibnu Idris berkata: Rikaaz adalah harta peninggalan jahiliyyah, sedikit atau banyak zakatnya seperlima, sedangkan Ma’din (tambang) bukan Rikaaz
- ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz mengambil zakat dari barang barang tambang setiap 200 diambilnya 5 (2,5 %)
- Sebagian ulama berpendapat bahwa tambang termasuk Rikaaz, Walloohu a’lam.
6) Zakat fithrah
Zakat fithrah ini dikeluarkan setahun sekali, sebelum kaum muslimin berangkat shalat ‘Idul fithri, adapun ukuran zakat fithrah adalah satu sha’ (kira kira 3 liter) dari makanan pokok. Di dalam hadits disebutkan :
Dari Ibnu Umar RA, ia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat Fithrah satu Sha’ (kira-kira 2,5 kg atau 3 liter) dari korma atau satu sha’ dari gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan dewasa dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh supaya dikeluarkan zakat fithrah itu sebelum orang-orang keluar pergi shalat (‘Idul Fithri)”.
[HR. Bukhari juz 2, hal. 138].
Itulah kewajiban zakat yang harus ditunaikan kaum muslimin.
Adapun yang berhak menerima zakat, sebagaimana dijelaskan oleh Allah SWT pada QS. At Taubah ayat 60 sebagai berikut :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[QS. At- Taubah : 60].
Demikianlah semoga bermanfa’at. Aamiin !
Leave a Reply