Mengkafani jenazah

Dari Ibnu Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Pakailah pakaian kalian yang putih, karena ia sebaik-baik pakaian kalian; dan kafanilah mayit-mayit kalian dengannya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 232, no. 999, ia berkata : Hadits hasan shahih]

Dari Aisyah RA, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW dikafani dengan tiga lapis kain putih buatan negeri Yaman dari Sahul (sebuah desa di Yaman), terbuat dari kapas, tanpa baju gamis maupun sorban”. [HR Bukhari juz 2, hal. 75]

Dari Ummu ‘Athiyah Al-Anshariyah RA, ia berkata : Rasulullah SAW datang kepada kami ketika putri beliau meninggal dunia. Kemudian beliau bersabda, “Mandikanlah dia tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jika kalian pandang perlu, dengan air dan bidara, dan yang terakhir campurilah dengan kapur barus atau sedikit kapur barus. Apabila sudah selesai, beritahukanlah kepadaku”. (Ummu ‘Athiyah berkata) : Dan setelah selesai, maka kami memberitahukan kepada beliau, lalu beliau memberikan kain kepada kami dan bersabda, “Pakaikanlah ini kepadanya”, yakni izaarnya”. [HR. Bukhari juz 2 hal. 73]

Dari Ali bin Abu Thalib, ia berkata : Janganlah kamu mengkafaniku dengan kain kafan yang mahal-mahal, karena saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian menggunakan kain kafan yang mahal-mahal, karena sesungguhnya ia hanyalah barang yang segera rusak”. [HR. Abu Dawud, juz 8, hal. 199, no. 3154]

Dari ‘Aisyah RA ia berkata : Aku datang kepada Abu Bakar RA, lalu ia bertanya : Dengan berapa lembar kain kalian mengkafani Nabi SAW ?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau dikafani dengan tiga lembar kain putih buatan Sahul, tanpa baju gamis maupun sorban”. Abu Bakar bertanya lagi kepada ‘Aisyah, “Pada hari apa Nabi SAW wafat ?”. ‘Aisyah menjawab, “Pada hari Senin”. Abu Bakar bertanya lagi, “Sekarang ini hari apa ?”.’Aisyah menjawab, “Hari Senin”. Abu Bakar berkata, “Aku berharap kematianku antara saat ini dan malam nanti”. Kemudian Abu Bakar melihat kepada pakaian yang ia pakai di waktu sakit, yang di situ ada bekas-bekas za’faran, lalu ia berkata, “Cucilah pakaianku ini dan tambahlah lagi dua lembar, kemudian kafanilah aku dengan pakaian ini”. Aku (‘Aisyah) berkata, “Sesungguhnya pakaian ini sudah usang”. Abu Bakar menjawab, “Sesungguhnya orang yang hidup lebih berhak memakai yang baru daripada orang yang mati, karena kafan itu hanya untuk nanah”. Kemudian tidaklah Abu Bakar wafat sehingga memasuki waktu sore malam Selasa, dan beliau diqubur sebelum Shubuh. [HR. Bukhari juz 2 hal. 106]

Dari ‘Aisyah, ia berkata : Dahulu aku berada di sisi Abu Bakar ketika beliau akan wafat. Aku mengucapkan dengan bait ini (yang artinya) : orang yang air matanya tidak henti-hentinya mengalir hampir-hampir air matanya tercurah. Lalu Abu Bakar berkata “Wahai anak perempuanku, janganlah kamu mengucapkan yang demikian itu, tetapi ucapkanlah ”wa jaa-at sakrotul mauti bilhaqqi, dzaalika maa kunta minhu tahiid” (dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya, itulah yang kamu selalu lari dari padanya. QS. Qaaf : 19). Kemudian Abu Bakar bertanya, “Dengan berapa kain Nabi SAW dikafani ?”. Aku menjawab, “Dengan tiga lembar kain”. Lalu Abu Bakar berkata, “Kafanilah aku dengan dua lembar kainku ini, dan belilah satu lembar kain yang baru untuk melengkapinya. Karena orang yang hidup lebih membutuhkan kain yang baru daripada orang yang mati. Sesungguhnya kafan itu hanyalah untuk sesuatu yang hina atau nanah”. [HR. Ibnu Hibban juz 7 hal. 308, no. 3036]Dari ‘Aisyah RA ia berkata : Aku datang kepada Abu Bakar RA, lalu ia bertanya : Dengan berapa lembar kain kalian mengkafani Nabi SAW ?” ‘Aisyah menjawab, “Beliau dikafani dengan tiga lembar kain putih buatan Sahul, tanpa baju gamis maupun sorban”. Abu Bakar bertanya lagi kepada ‘Aisyah, “Pada hari apa Nabi SAW wafat ?”. ‘Aisyah menjawab, “Pada hari Senin”. Abu Bakar bertanya lagi, “Sekarang ini hari apa ?”.’Aisyah menjawab, “Hari Senin”. Abu Bakar berkata, “Aku berharap kematianku antara saat ini dan malam nanti”. Kemudian Abu Bakar melihat kepada pakaian yang ia pakai di waktu sakit, yang di situ ada bekas-bekas za’faran, lalu ia berkata, “Cucilah pakaianku ini dan tambahlah lagi dua lembar, kemudian kafanilah aku dengan pakaian ini”. Aku (‘Aisyah) berkata, “Sesungguhnya pakaian ini sudah usang”. Abu Bakar menjawab, “Sesungguhnya orang yang hidup lebih berhak memakai yang baru daripada orang yang mati, karena kafan itu hanya untuk nanah”. Kemudian tidaklah Abu Bakar wafat sehingga memasuki waktu sore malam Selasa, dan beliau diqubur sebelum Shubuh. [HR. Bukhari juz 2 hal. 106]

Dari Khabbab bin Aratt RA, ia berkata : Dahulu kami berhijrah bersama Rasulullah SAW, kami mengharap ridla Allah, maka Allah yang akan memberi pahala kepada kami. Lalu diantara kami ada yang sampai meninggal belum merasakan hasil kemenangan sedikitpun. Diantara mereka itu ialah Mush’ab bin ‘Umair, ia gugur pada perang Uhud. Tidak ada sesuatu yang dipakai untuk mengkafaninya kecuali kain yang bergaris yang melekat di tubuhnya. Apabila kain itu kami tarik untuk menutup kepalanya, maka tampaklah kedua kakinya. Dan apabila ditutup kedua kakinya, maka tampaklah kepalanya. Lalu Nabi SAW bersabda kepada kami, “Tutupkanlah pada kepalanya, dan tutuplah kakinya dengan rumput Idzkhir”. Atau beliau bersabda, “Tutuplah pada kakinya dengan rumput idzkhir”. Dan diantara kami ada pula yang tanamannya sudah berbuah (sudah ma’mur) maka ia bisa merasakan (memanen) hasilnya”. [HR Bukhari juz 5, hal. 30]

Dari Abdullah bin Tsa’labah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda pada hari perang Uhud, “Selimutilah mereka dengan pakaian mereka”. Dan Rasulullah SAW mengubur mereka secara massal di dalam satu liang lahad, dan bersabda, “Dahulukan diantara mereka yang lebih banyak (hafalan) Al-Qur’annya”. [HR. Ahmad juz 9, hal. 166, no. 23717]

Dari Ibnu ‘Abbas RA, dari Nabi SAW (ketika wuquf bersama Nabi SAW) ada seorang laki-laki jatuh dari untanya, dan patah tulang lehernya sehingga ia meninggal, (lalu peristiwa itu disampaikan kepada Nabi SAW), maka beliau bersabda, “Mandikanlah ia dengan air dan bidara, dan kafanilah dengan kedua pakaian ihramnya, dan janganlah kalian tutup kepalanya, karena Allah akan membangkitkannya pada hari qiyamat nanti dalam keadaan ia berihram”. [HR. Muslim juz 2, hal. 865, no. 93]

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Mandikanlah orang yang meninggal ketika ihram dengan kedua pakaian yang ia pakai, mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, lalu kafanilah dengan kedua pakaiannya, janganlah kalian beri wangi-wangian, dan jangan kalian tutup kepalanya, karena ia akan dibangkitkan pada hari qiyamat nanti dalam keadaan berihram”. [HR. Nasaaiy juz 4, hal. 39]

Penjelasan :

Dari hadits-hadits tersebut bisa difahami bahwa cara mengkafani mayyit adalah sebagai berikut :

Dalam keadaan normal, sebaiknya untuk mengkafani mayyit adalah : kain yang berwarna putih serta dari bahan yang sederhana (tidak mahal). Tetapi bila terpaksa karena tidak ada kain, maka boleh memakai penutup lain (tikar, kertas, rumput, alang-alang dan sebagainya), yang penting dapat menutup tubuh dan ‘auratnya.

Bagi laki-laki dengan tiga lembar kain. Ketiga lembar kain tersebut dihamparkan dan disela-selanya ditaburi kapur barus dan wangi- wangian, lalu mayat diletakkan di atas kain tersebut, di bagian mata, hidung dan telinga diberi kapas untuk menjaga agar tidak mengeluarkan sesuatu dari padanya. Boleh pula diberi minyak wangi pada beberapa bagian tubuh mayat tersebut, kemudian dibungkus dengan kain kafannya.

Bagi mayyit perempuan, sebaiknya dikafani dengan lima lembar kain, yaitu kain bawah (yang menutup pinggul dan paha), baju kurung (mori yang dibentuk seperti baju), tutup kepala, selimut dan kain yang menutupi seluruh badannya.

Orang yang mati syahid di medan pertempuran, maka mereka ini langsung diquburkan beserta baju yang dipakai tanpa dimandikan sebelumnya, sedang baju besi serta alat-alat perangnya dilepas. e). Bagi orang yang sedang ber-ihrom dalam pelaksanaan ibadah hajji, bila ia meninggal, kain kafannya adalah pakaian ihromnya itu sendiri, dan tidak usah diberi kapur barus atau wewangian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*